Dari sudut pandang hukum, dinamika lingkungan hidup di Madura mencerminkan benturan nyata antara kebijakan pembangunan nasional dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Madura kaya akan sumber daya alam, mulai dari potensi migas lepas pantai, tambang fosfat di darat, hingga industri garam skala besar. Namun, perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat kerap kali tidak sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan pulau yang cenderung kering dan rentan ini.
Kita menyaksikan bagaimana Madura sedang bergerak maju menuju industrialisasi; mulai dari eksplorasi minyak dan gas di perut laut, menjamurnya tambak udang di sepanjang pesisir, hingga aktivitas penambangan di bukit-bukit kapur. Namun, kita juga harus jujur melihat realitas lapangan: bukit-bukit yang mulai gundul memicu krisis air bersih saat kemarau, kawasan mangrove yang menyusut mengancam benteng pesisir, dan tumpukan sampah plastik mencemari fishing ground nelayan tradisional.
Konstitusi mengamanatkan secara tegas bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukanlah hadiah, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap individu di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep. Oleh karena itu, merusak lingkungan sama saja dengan merampas hak hidup generasi masa depan Madura.
Lebih jauh lagi, potret hukum lingkungan di tanah air sedang mengalami kemunduran atau regresi hukum (legal regression). Kehadiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memicu kritik tajam karena dinilai melakukan dekonstruksi terhadap sistem perlindungan lingkungan. Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang semula merupakan benteng pertahanan ekologis terdepan, kini direduksi dari statusnya sebagai "izin lingkungan" menjadi sekadar "persetujuan lingkungan" demi mempermudah investasi. Pelonggaran ini tidak hanya memangkas hak partisipasi masyarakat luas dalam penyusunan AMDAL, tetapi juga membuka celah bagi terjadinya pemutihan pelanggaran tata ruang dan lingkungan secara masif. Ketika regulasi negara justru memfasilitasi eksploitasi, maka instrumen hukum telah bergeser fungsi dari pembatas keserakahan menjadi legalisasi perusakan alam.
Narasi hukum lingkungan di Madura menunjukkan situasi di mana penegakan hukum (law enforcement) masih tertinggal jauh dari kecepatan kerusakan lingkungan. Transformasi Madura menuju pulau industri menuntut adanya konsistensi dari aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tanpa tebang pilih, serta pembenahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang berbasis pada perlindungan iklim dan keselamatan warga, bukan sekadar kepentingan pemodal.
Dalam konteks Madura, narasi hukum lingkungan tidak bisa dilepaskan dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Karakteristik masyarakat Madura yang agamis menempatkan figur kiai, ulama, dan tokoh adat sebagai poros kepatuhan hukum utama, yang terkadang melampaui kepatuhan terhadap aparat negara. Madura adalah tanah yang tangguh, dihuni oleh masyarakat yang terkenal dengan kerja keras dan integritasnya. Sifat bhrebbhes (tegas dan berani) khas manusia Madura sudah saatnya dialihkan untuk membela kelestarian alam sendiri.
Jangan biarkan anak cucu kita kelak hanya mewarisi cerita tentang indahnya laut Madura, sementara realitasnya mereka harus hidup di tengah krisis air dan alam yang rusak. Menjaga lingkungan hidup di Madura adalah manifestasi tertinggi dari rasa syukur kepada Sang Pencipta dan wujud cinta sejati pada tanah kelahiran.
Penulis : Mustofa
Deputi MIGAS DEM MADURA