KABAR TERKINI

Di Balik Pidato 100 GW Energi Surya

Di Balik Pidato 100 GW Energi Surya

Ada saat ketika sebuah pidato tidak cukup hanyadidengar, tetapi harus diterjemahkan menjadi pekerjaanrumah. Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 tentang percepatan energi surya adalahsalah satunya. Di hadapan DPR, Presiden menyampaikantarget pembangunan 100 gigawatt (GW) tenaga surya, termasuk gagasan agar setiap desa memiliki PembangkitListrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1 megawatt (MW).

Pemerintah juga akan mempercepat penghentianpembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), dengan rencanapembangunan 30 GW PLTS pada tahun ini dan penghentian 13 GW PLTD.

Gagasan itu terdengar visioner. Bahkan, untuk Indonesia yang memiliki ribuan desa dan masih menghadapipersoalan ketimpangan akses serta biaya energi di wilayah terpencil, konsep “satu desa satu megawatt” memiliki daya tarik politik sekaligus ekonomi.

Energi matahari hadir hampir setiap hari, tidak perludiangkut menggunakan kapal seperti solar untuk PLTD, dan dapat diproduksi lebih dekat dengan pusat konsumsi.

Namun, kebijakan energi tidak pernah selesai pada angkakapasitas. 100 GW bukan sekadar angka pada pidatokenegaraan. Ia berarti ribuan proyek, puluhan ribu hektarelahan, jaringan transmisi dan distribusi, baterai penyimpanenergi, pembiayaan jangka panjang, kepastian hukum, serta kemampuan pemerintah daerah dan desa mengelolaaset energi.

Karena itu, tantangan terbesar gagasan Presidenbukanlah apakah Indonesia memiliki matahari yang cukup, melainkan apakah negara memiliki desain kelembagaanyang cukup kuat untuk mengubah cahaya mataharimenjadi kesejahteraan.

Pemerintah sebenarnya telah memberi sinyal bahwapekerjaan teknis itu sedang dimulai. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Mei 2026 menyebut tahapawal proyek PLTS 100 GW akan dimulai dengan 17 GW yang didukung sekitar 33 GW Battery Energy Storage System (BESS). Pemerintah juga mengidentifikasi sekitar24.000 hektare lahan potensial di Pulau Jawa.

Artinya, gagasan tersebut bukan sepenuhnya tanpafondasi. Akan tetapi, dari fondasi menuju pelaksanaanmasih terdapat jurang kebijakan yang tidak kecil.

Desa Bukan Sekadar Lahan

Gagasan satu desa satu MW akan menjadi terobosan jikadesa ditempatkan sebagai subyek, bukan sekadar lokasipembangunan pembangkit. Ini penting karena kalimat“kalau desa mau menyiapkan lahan” sebagaimanadisampaikan Presiden mengandung persoalan yang lebihkompleks daripada sekadar menyediakan sebidang tanah.Pertanyaan pertama adalah tanah desa milik siapa?

Di banyak wilayah Indonesia, tanah desa, tanah kas desa, tanah ulayat, tanah masyarakat, kawasan perkebunan, maupun lahan negara memiliki rezim hukum yang berbeda. Sebidang tanah yang secara sosial dianggapmilik bersama belum tentu secara yuridis dapat begitusaja dijadikan lokasi proyek energi. Konflik dapat munculketika kepentingan pembangunan nasional bertemudengan hak masyarakat, tata ruang, kawasan pangan, kawasan hutan, atau kepentingan generasi mendatang.

Karena itu, program PLTS desa membutuhkan tata kelolalahan yang transparan sejak awal. Desa harusmengetahui status tanah, jangka waktu pemanfaatan, bentuk perjanjian, kompensasi, pembagian manfaat, sertamekanisme penyelesaian sengketa. Jangan sampaienergi terbarukan yang seharusnya menjadi simbolkeadilan justru melahirkan konflik agraria baru.

Di sinilah prinsip keadilan energi menjadi relevan. Transisienergi tidak cukup dinilai dari berapa banyak emisi yang berhasil dikurangi. Ia juga harus dilihat dari siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya, siapa yang menyediakan lahan, dan siapa yang memilikikewenangan atas aset tersebut.

Jika sebuah desa menyediakan lahan untuk PLTS 1 MW, misalnya, apakah desa mendapatkan pendapatan tetap? Apakah masyarakat memperoleh listrik lebih murah? Apakah sebagian keuntungan masuk ke badan usahamilik desa? Apakah pemuda setempat mendapatkanpekerjaan sebagai operator dan teknisi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menentukan apakah program itu benar-benar merupakan demokratisasi energi atauhanya pemindahan lokasi pembangkit ke desa.

Lebih jauh, “satu desa satu MW” tidak seharusnyadipahami sebagai formula yang seragam. Kebutuhanlistrik desa pesisir tentu berbeda dengan desa industri, desa pertanian, desa wisata, atau desa di pulau kecil. Kapasitas 1 MW dapat berlebih di satu tempat, tetapi tidakmencukupi di tempat lain. Kebijakan nasional harusmenyediakan standar, sementara desain teknis dan model bisnisnya memberi ruang bagi karakter lokal.

Membiayai Cahaya Desa

Persoalan berikutnya adalah pembiayaan. MembangunPLTS bukan sekadar membeli panel surya. Ada inverter, struktur penyangga, sistem penyimpanan, jaringan, perangkat pengamanan, pemeliharaan, penggantiankomponen, serta biaya integrasi dengan sistem kelistrikan. Semakin besar penetrasi PLTS, semakin penting pula fleksibilitas sistem melalui penyimpanan energi.

Pemerintah memang menyebut potensi efisiensi yang besar. Dalam pemberitaan mengenai pidato 14 Agustus, pembangunan PLTS 100 GW diperkirakan dapatmenghasilkan penghematan sekitar Rp73,9 triliun per tahun melalui penurunan biaya penyediaan listrik. Namun, penghematan tersebut tidak otomatis berarti proyek 100 GW dapat dibangun tanpa desain pembiayaan yang rinci.

Jika seluruhnya dibebankan kepada APBN, ruang fiskalakan menjadi persoalan. Jika diserahkan kepada PLN, kesehatan keuangan dan kemampuan investasiperusahaan harus diperhitungkan. Jika mengandalkanswasta, diperlukan kepastian tarif, risiko proyek, kontrakpembelian listrik, serta kepastian pengembalian investasi. Sementara jika desa didorong menjadi pemilik proyek, kapasitas fiskal dan kelembagaan desa jelas tidakseragam.

Karena itu, pemerintah perlu merancang arsitekturpembiayaan berlapis. APBN dapat berfungsi sebagaikatalis untuk proyek yang secara komersial belummenarik. Danantara dapat menjadi salah satu instrumenpembiayaan investasi strategis. Perbankan dan lembagakeuangan dapat masuk melalui kredit hijau. Swasta dapatdilibatkan melalui skema kemitraan. Sementara desadapat memperoleh kepemilikan atau manfaat ekonomimelalui badan usaha milik desa maupun skemakepemilikan bersama.

Model seperti itu akan membuat desa bukan sekadarpenerima program, melainkan bagian dari rantai nilaienergi. Panel surya dapat menjadi pintu masuk bagilahirnya pekerjaan baru: teknisi, operator, tenagapemeliharaan, pengelola data energi, hingga pelakuusaha produktif yang menggunakan listrik murah untukpengolahan hasil pertanian.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak bolehberhenti pada megawatt yang terpasang. Pemerintahharus mengukur berapa desa yang mendapatkan manfaatekonomi, berapa lapangan kerja yang tercipta, berapabiaya listrik yang dapat ditekan, dan berapa besarpendapatan masyarakat yang tumbuh dari energi tersebut.

Di titik ini, gagasan Presiden memiliki peluang yang jauhlebih besar daripada sekadar program elektrifikasi. Ia dapat menjadi kebijakan industrialisasi desa.

Dari Pidato ke Eksekusi

Tetapi, semua itu membutuhkan satu hal yang sering luputdari perdebatan dalam Pembangunan pembangkit Listrik di desa, yakni kapasitas kelembagaan desa.

Desa selama ini memiliki fungsi pemerintahan dan pembangunan yang semakin besar, tetapi tidak setiapdesa memiliki kemampuan teknis untuk mengelola proyekenergi. Mengoperasikan PLTS 1 MW berbeda denganmengelola jalan desa atau administrasi pemerintahan. Ada persoalan kontrak, keselamatan kerja, akuntansi aset, pemeliharaan, pengadaan, pengelolaan baterai, hinggakepatuhan terhadap regulasi ketenagalistrikan.

Karena itu, program satu desa satu MW harus disertaiprogram “satu desa satu kapasitas energi”. Pemerintahperlu membangun pusat pendampingan teknis yang menghubungkan desa dengan PLN, kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembagapembiayaan, dan pelaku industri.

Pemerintah juga perlu membuat standar nasionalmengenai model kelembagaan PLTS desa. Apakah asetdimiliki negara, PLN, badan usaha, desa, atau melaluikepemilikan bersama? Siapa yang bertanggung jawabketika pembangkit rusak? Siapa yang menanggung biayabaterai setelah masa pakainya berakhir? Bagaimanapendapatan dibagi? Bagaimana masyarakat mengawasipengelolaannya? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkinterdengar administratif. Namun justru di situlah nasibsebuah kebijakan besar ditentukan.

Indonesia memiliki pengalaman panjang bahwa kebijakanpembangunan sering kali kuat pada tahap peresmian, tetapi lemah pada tahap pemeliharaan. PLTS desa jangansampai mengulangi pola tersebut. Panel-panel surya yang baru berdiri akan kehilangan makna apabila lima atausepuluh tahun kemudian tidak berfungsi karena tidaktersedia biaya pemeliharaan, teknisi, atau kelembagaanyang bertanggung jawab.

Karena itu, pidato Presiden 14 Agustus sebaiknya dibacasebagai mandat untuk membangun ekosistem energibaru, bukan sekadar target pembangkit. Pemerintah telahmemiliki target besar, sementara prototipe PLTS 1 MW juga telah dikembangkan di Sumenep dan disebut akandikaji untuk diperluas. Pemerintah bahkan telahmenyatakan perlunya berbagai skema pendanaan, termasuk keterlibatan pihak swasta.

Kini yang dibutuhkan adalah peta jalan yang lebih terbukakepada publik: berapa target tahunan, desa mana yang diprioritaskan, dari mana pembiayaannya, bagaimanastatus lahannya, siapa pemilik asetnya, bagaimanaintegrasinya dengan jaringan PLN, serta bagaimanamasyarakat memperoleh manfaat.

Pada akhirnya, matahari memang milik semua orang. Tetapi akses terhadap energi matahari tidak otomatismenjadi milik semua orang. Tanpa tata kelola yang adil, energi surya dapat berubah menjadi proyek investasibiasa yang hanya memindahkan pusat pembangkitan kewilayah pedesaan.

Sebaliknya, apabila pemerintah mampu menggabungkanpembiayaan yang sehat, perlindungan hak atas tanah, penguatan kelembagaan desa, keterlibatan masyarakat, serta teknologi penyimpanan energi, gagasan satu desasatu MW dapat menjadi tonggak baru pembangunanIndonesia.

100 GW PLTS karena itu jangan berhenti sebagai angkabesar dalam pidato. Ia harus turun menjadi listrik yang terjangkau, pekerjaan yang bermartabat, pendapatandesa yang berkelanjutan, dan kedaulatan energimasyarakat.

Sebab ukuran keberhasilan transisi energi bukanseberapa tinggi panel surya berdiri di atas tanah desa, melainkan seberapa jauh cahaya matahari mampumengangkat kehidupan orang-orang yang tinggal di bawahnya.

Penulis:

Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H., CLA., CCD., CPLA.

Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia. Tenaga Ahli DPR RI Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) dan Ketua Umum Akar Desa Indonesia

Instagram: rifqinurilhuda

 

Bagikan berita ini: